Rangkuman Ilmu Wawasan

Minggu, 04 Januari 2015

TUGAS SOFTSKILL HAK ASASI MANUSIA

ARTIKEL HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA (HAM) PADA PBB













Nama             : Dhika Primayuda
NPM/Kelas    : 21112998 / 3KB01


UNIVERSITAS GUNADARMA





HAK ASASI MANUSIA (HAM) PADA PBB

1.1  Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia berdasarkan kodratnya, yang dimaksud dengan kodratnya adalah manusia mempunyai hak-hak seperti hak milik pribadi, hak pribadi, hak yang berhubungan dengan masalah perekonomian dan social,  hak sipil dan politik untuk ikut serta dalam masalah pemerintahan. Di Negara Indonesia masih banyak pelanggaran HAM yang mestinya harus dihilangkan dengan hukuman yang sudah tertera dalam UUD. Masih sangat banyak pelanggaran HAM, seperti :
a)      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
b)      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
c)      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
d)      Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
e)      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

Dengan contoh pelanggaran HAM seperti diatas dan bahkan lebih banyak lagi pelanggaran HAM seharusnya pemerintah dapat memberantas pelanggaran HAM dengan lebih serius dan tegas atas dasar menegakan hukum UUD 1945, dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak melanggar HAM. Karena dengan adanya HAM seharusnya manusia mendapatkan kenyamanan dan perlindungan dari Negara bahkan dari penjuru dunia.
Kasus yang seringkali terjadi adalah pelanggaran HAM pada TKI (Tenaga Kerja Indonesia), seringkali kasus yang terjadi pada TKI tersebut hanyalah tentang “komunikasi” antara atasan dan bawahan atau bos dan pembantu rumah tangga. Dengan kemampuan seadanya dan tidak dibekali ilmu oleh pemerintah maka TKI Indonesia ini sangat dinilai jelek oleh clien di negri orang seperti Malaysia dan Saudi Arabia yang terlihat sekali banyak kasus.
Pelanggaran HAM yang terjadi pada TKI adalah penyiksaan pada organ tubuh, dan pelecehan seksual. Namun kejadian ini terus menerus berlangsung bahkan berulang-ulang kali dengan ke tidak seriusan pemerintah dalam menanggapi kasus tersebut.


1.2 PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)

       PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) adalah organisasi Internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerjasama internasional. Badan ini merupakan pengganti Liga Bangsa-Bangsa dan didirikan setelah Perang Dunia II untuk mencegah terjadinya konflik serupa. Pada saat didirikan, PBB memiliki 51 negara anggota saat ini terdapat 193 anggota. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat. Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB).
Markas Perserikatan Bangsa - Bangsa terletak di Manhattan, New York City, dan memiliki hak ekstrateritorialitas. Kantor utama lain terletak di Jenewa, Nairobi, dan Wina. Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir dan sukarela dari negara-negara anggotanya. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia, memajukan dan mendorong penghormatan hak asasi manusia, membina pembangunan ekonomi dan sosial, melindungi lingkungan, dan menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata. PBB memiliki enam bahasa resmi, yaitu Arab,Tionghoa, Inggris, PerancisRusia, dan Spanyol.

Dalam hal hak asasi manusia yang mencakup seluruh manusia di belahan dunia yang akan menjadi topangan masyarakat atas hak-nya adalah PBB, contoh yang baru saja terjadi kasus hak asasi manusia pada belahan dunia ini adalah agresi militer Israel yang ingin mengambil alih daerah Palestina, walaupun Palestina tidak termasuk atau belum masuk menjadi anggota PBB namun tidak menutup kemungkinan dari pihak PBB ingin menyelesaikan masalah diantar dua Negara. Dengan memberika solusi diantara dua Negara seperti genjatan senjata dalam beberapa jam dan sampai dengan genjatan senjata seterusnya.
24 negara turut memberikan dukungan terhadap resolusi PBB pada hari Selasa (22/7). Negara-negara tersebut termasuk India, Rusia, China, dan Afrika Selatan. Sementara itu, 17 negara abstain dari keseluruhan 46 negara anggota dewan. Negara yang menentang hanya Amerika Serikat, sedangkan semua negara Eropa memilih abstain. 
Begitu banyaknya yang mendukung resolusi PBB dari berbagai belahan Negara karena bukan persoalan agama dan wilayah tetapi melihat banyak sekali anak kecil dan perempuan bahkan lanjut usia yang menjadi korban dalam agresi militer Israel tanpa melihat ada-nya hak asasi manusia. Mereka harus merasakan sakitnya kekejaman dari tentara Israel.