ARTIKEL HAK ASASI MANUSIA
Nama : Dhika Primayuda
NPM/Kelas : 21112998 / 3KB01
UNIVERSITAS GUNADARMA
HAK ASASI
MANUSIA (HAM) PADA PBB
1.1 Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
hak-hak dasar yang dimiliki manusia berdasarkan kodratnya, yang dimaksud dengan
kodratnya adalah manusia mempunyai hak-hak seperti hak milik pribadi, hak pribadi,
hak yang berhubungan dengan masalah perekonomian dan social, hak sipil dan politik untuk ikut serta dalam
masalah pemerintahan. Di Negara Indonesia masih banyak pelanggaran HAM yang
mestinya harus dihilangkan dengan hukuman yang sudah tertera dalam UUD. Masih
sangat banyak pelanggaran HAM, seperti :
a) Terjadinya penganiayaan pada
praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya
Klip Muntu pada tahun 2003.
b) Dosen yang malas masuk kelas
atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa
merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
c) Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan
terjadi kecelakaan.
d) Para pedagang tradisioanal yang
berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna
jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang
tertib dan lancar.
e) Orang tua yang memaksakan kehendaknya
agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan
pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan
yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Dengan contoh pelanggaran HAM seperti diatas dan bahkan lebih
banyak lagi pelanggaran HAM seharusnya pemerintah dapat memberantas pelanggaran
HAM dengan lebih serius dan tegas atas dasar menegakan hukum UUD 1945, dan
memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak melanggar HAM. Karena dengan
adanya HAM seharusnya manusia mendapatkan kenyamanan dan perlindungan dari
Negara bahkan dari penjuru dunia.
Kasus yang seringkali terjadi adalah pelanggaran HAM pada TKI
(Tenaga Kerja Indonesia), seringkali kasus yang terjadi pada TKI tersebut
hanyalah tentang “komunikasi” antara atasan dan bawahan atau bos dan pembantu
rumah tangga. Dengan kemampuan seadanya dan tidak dibekali ilmu oleh pemerintah
maka TKI Indonesia ini sangat dinilai jelek oleh clien di negri orang seperti
Malaysia dan Saudi Arabia yang terlihat sekali banyak kasus.
Pelanggaran HAM yang terjadi pada TKI adalah penyiksaan pada organ
tubuh, dan pelecehan seksual. Namun kejadian ini terus menerus berlangsung
bahkan berulang-ulang kali dengan ke tidak seriusan pemerintah dalam menanggapi
kasus tersebut.
1.2 PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
PBB
(Perserikatan Bangsa-Bangsa) adalah organisasi Internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 untuk mendorong
kerjasama internasional. Badan ini merupakan pengganti Liga
Bangsa-Bangsa dan didirikan setelah Perang Dunia II untuk mencegah terjadinya konflik serupa. Pada saat
didirikan, PBB memiliki 51 negara anggota saat ini terdapat 193 anggota. Selain
negara anggota, beberapa organisasi internasional dan organisasi antar-negara
mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar
PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat. Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states)
dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB,
sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB).
Markas Perserikatan Bangsa -
Bangsa terletak di Manhattan, New
York City, dan memiliki hak ekstrateritorialitas. Kantor utama lain terletak di Jenewa, Nairobi,
dan Wina. Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir dan
sukarela dari negara-negara anggotanya. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga
perdamaian dan keamanan dunia, memajukan dan mendorong penghormatan hak asasi
manusia, membina pembangunan ekonomi dan sosial, melindungi lingkungan, dan
menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan
konflik bersenjata. PBB memiliki enam bahasa resmi, yaitu Arab,Tionghoa, Inggris, Perancis, Rusia, dan Spanyol.
Dalam hal hak asasi manusia yang mencakup seluruh manusia di
belahan dunia yang akan menjadi topangan masyarakat atas hak-nya adalah PBB,
contoh yang baru saja terjadi kasus hak asasi manusia pada belahan dunia ini
adalah agresi militer Israel yang ingin mengambil alih daerah Palestina,
walaupun Palestina tidak termasuk atau belum masuk menjadi anggota PBB namun
tidak menutup kemungkinan dari pihak PBB ingin menyelesaikan masalah diantar
dua Negara. Dengan memberika solusi diantara dua Negara seperti genjatan
senjata dalam beberapa jam dan sampai dengan genjatan senjata seterusnya.
24 negara turut
memberikan dukungan terhadap resolusi PBB pada hari Selasa (22/7).
Negara-negara tersebut termasuk India, Rusia, China, dan Afrika Selatan.
Sementara itu, 17 negara abstain dari keseluruhan 46 negara anggota dewan.
Negara yang menentang hanya Amerika Serikat, sedangkan semua negara Eropa
memilih abstain.
Begitu banyaknya yang mendukung resolusi PBB dari berbagai belahan
Negara karena bukan persoalan agama dan wilayah tetapi melihat banyak sekali
anak kecil dan perempuan bahkan lanjut usia yang menjadi korban dalam agresi
militer Israel tanpa melihat ada-nya hak asasi manusia. Mereka harus merasakan
sakitnya kekejaman dari tentara Israel.
DAFTAR
PUSTAKA